Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab…

Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah mengadakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembiayaan Angkutan Umum. Desakan ini buntut kondisi angkutan perkotaan dan perdesaan di banyak daerah yang masih terpuruk.

“Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang),” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Djoko Setijowarno, melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Juni 2024.

Djoko menyatakan Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. Meski jaringan jalan tol di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatra telah membangkitkan bisnis angkutan umum antarprovinsi, dia menilai Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan justru makin terpuruk. Bahkan, kata dia banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum.

Dari 38 ibu kota provinsi, Djoko menyebut baru 15 kota  membenahi angkutan umum berbadan hukum dengan memberikan subsidi. Itu hanya terjadi di bebera daerah, seperti Jakarta (Trans Jakarta) karena APBD mencukupi dan daerah-daerah lain yang masih tergantung bantuan APBN, seperti Bogor (Trans Pakuan), Bekasi (Trans Patriot), Banyumas (Trans Banyumas), Bandung (Trans Metro Pasundan), Palembang (Trans Musi Jaya), dan Bali (Trans Metro Dewata).

Layanan angkutan umum yang buruk, menurut Djoko, berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, dan tingginya biaya kesehatan serta ekonomi. Selain itu, sejumlah perumahan subsidi mangkrak akibat tidak ada layanan angkutan umum. Masyarakat enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata itu mengatakan, subsidi transportasi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, subsidi itu sulit diperbesar karena termasuk dalam kategori kegiatan. Karena itu, dia menilai penambahan subsidi angkutan umum lebih memungkinkan masuk dalam DIPA Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, DIPA Kemenkeu telah memuat public service obligation (PSO) Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Djoko menilai DAK Pembiayaan Angkutan Umum masih dapat dimasukkan dalam DIPA itu. DAK ini, kata dia, nantinya dapat diberikan ke pemda yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD, tapi masih kurang optimal disebabkan fiskal rendah.

“Sementara itu, Kemenhub menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah,” kata Djoko.

Exit mobile version