Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Majelis hakim menyatakan eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan perbuatan Achsanul terbukti dalam perkara Base Transceiver Station 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BTS 4G Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Apabila Achsanul tidak membayar denda, maka akan diganti pidana empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam perkara suap BPK ini, bekas anggota III BPK itu terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Dia menaruh uang itu disebuah rumah yang disewa di Kemang, Jakarta Selatan.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.

Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP).

Dia telah mengembalikan uang suap sebesar 2.021.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun Achsanul dalam nota pembelaannya di persidangan meminta agar dibebaskan karena memiliki tanggung jawab kepengurusan pondok pesantren di Sumenep, Madura, Jawa Timur dan koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah.

“Mohon pertimbangannya Yang Mulia, saya punya tanggung jawab, saya punya koperasi simpan pinjam dan juga pondok pesantren,” kata Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Exit mobile version